KEJAKSAAN NEGERI KAUR PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP TAHUN 2022

Bintuhan, Kaur. Rabu tanggal 27 April 2022, Kejaksaan Negeri Kaur selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kaur. Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh kepala kejaksaan negeri kaur,  para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Bapak Muhamad Yunus, S.H.,M.H., dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kaur yang merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memper oleh kekuatan Hukum tetap.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Bapak Ekke Widoto Khahar, S.H.,M.H, menyampaikan barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum berupa barang bukti Narkotika, Keasusilaan, Psikotropika, Senjata Tajam, dan barang bukti jenis lainnya. Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan direbus dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara  dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar. Adapun tujuan pemusnahan Barang Bukti adalah agar barang bukti tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ANGGARAN SOSIALISASI DAN PENGADAAN ALAT KANTOR PANWASCAM PADA BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) KABUPATEN KAUR

Bintuhan, Kaur –  Rabu, (27/04/2022) Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan tersangka sebanyak 2 (Dua) orang pejabat Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kaur terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Sosialisasi Dan Pengadaan Alat Kantor Panwascam Pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kaur 2018/2019, adapun indikasi kerugian negara yang saat ini masih dalam perhitungan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur. Diketahui sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur telah melakukan pemanggilan secara intensif dan dimintai keterangan beberapa saksi dalam dugaan perkara tersebut, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung direspon oleh Kejaksaan Negeri Kaur Perihal Penggunaan Angaran APBN 2018/2019 yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten kaur.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya:

  • RD selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Tahun 2018 sekaligus sebagai PPK Bawaslu Kabupaten Kaur
  • S yang saaat ini diluar kota dan akan kami lakukan pemanggilan kedua setelah lebaran

Kedua TSK tersebut melanggar peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
  4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Yang termasuk dalam unsur Perbuatan Melawan Hukum pada UU Tipikor yaitu:

  1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
  2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
  3. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya tersangka RD akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2022 sampai dengan tanggal 16 Mei 2022 di Rutan Manna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan merugikan Keuangan Negara tersebut. Sedangkan untuk tersangka S akan dilakukan penahanan setelah lebaran.

Kejaksaan Negeri Kaur terus berupaya untuk terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan negara, dan Kejaksaan Negeri Kaur akan menindak tegas kepada siapapun yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan menjadi Kontrol sosial dan melaporkan jika ada hal yang dianggap telah merugikan Negara.