Pada hari kamis tanggal 31 Mei dilaksanakan kegiatan sosialisasi hukum pada desa Tanjung Harapan kecamatan semidang gumai kabupaten kaur. Kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema tentang “penggunaan dana desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD). Dimana untuk pematerinya dalam sosialisasi tersebut adalah kepala seksi intelijen kejaksaan negeri kaur bapak Carles Aprianto, S.H, M.H, dan kapolsek Kaur Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala desa tanjung harapan beserta perangkat desa, ketua BPD dan anggota dengan peserta sosialisasi dari masyarakat desa tanjung harapan kecamatan semidang gumai, kabupaten kaur.
Kepala seksi intelijen pada saat sosialisasi menyampaikan 3 materi yaitu, yang pertama materi penggunaan dana desa (DD) tepat sasaran, yang kedua materi tentang penyelesaian sengketa hukum secara mandiri tanpa melalui jalur pengadilan dan yang terakhir penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Masyarakat desa tanjung harapan kecamatan semidang gumai kabupaten kaur mengikuti sosialisasi ini dengan sangat antusias terhadap sosialisasi tersebut. Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bisa dapat menerapkan materi yang disampaikan ke dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan pengaruh positif terhadap masyarakat, lingkungan sekitar dan keluarga. Serta untuk lebih mengenal dan menambah penegtahuan masyarakat mengenai mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan menurut undang-undang dan aturan yang ada.