PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)

Hai sobat adhyaksa Kabar baik perlu kami sampaikan kepada sobat adhyaksa …

Tersangka ANTONI INOKI Alias ARIP Bin ZAMHARI disangkakan melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan

Pada tanggal 07 April 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan alasan:

1. Tersangka merupakan cucu korban sehingga Korban ingin hubungan kekeluargaan tetap terjalin dengan baik

2. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh Tersangka dengan cara mengganti kerugian korban dalam bentuk uang dan penyerahan sebidang tanah

3. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan

4. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi

5. Masyarakat merespon positif

6. Tersangka telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya

Berikut link video Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kaur

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU) BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA ANTARA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KAUR DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 7 April 2022 pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur mengenai penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.

Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kasubag Pembinaan, Para Kasi, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur. Tujuan dari Kegiatan ini ialah sebagai langkah awal untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur ke depannya dan membantu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur jika terdapat permasalah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang bisa saja dihadapi Dinas Pendidikan Kaur.dalam bentuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), melakukan Pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum / legal assistant ataupun pendapat hukum / legal opinion.

Bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur telah sepakat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal melakukan Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal yang dimaksud kan.

Dimana Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur menyampaikan terimakasih atas perjanjian kerjasama ini dan juga, meminta untuk tetap memberikan pengetahuan tentang hukum baik itu kepada instansi dinas pendidikan maupun kepada peserta didik baik itu dari Pendidikan Usia Dini (PAUD)- Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di kabupaten kaur ini. Agar peserta didik tidak buta akan hukum.