Sosialisasi Perizinan dan Pajak di Kabupaten Kaur Tahun 2025

Keterangan Gambar : Asisten I saat memimpin Sosialisasi


Media Center Kaur - Pemerintah Kabupaten Kaur menggelar sosialisasi perizinan, pajak hiburan, dan pajak hotel serta penggunaan QRIS berdasarkan UU 1 Tahun 2022, PP 35 Tahun 2023, dan Perda Kabupaten Kaur No 1 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Lantai II Setda Kabupaten Kaur pada Selasa, (29/07/2025) dan dibuka oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr. Nasrur Rahman S.Hut,.M.Si

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr. Nasrur Rahman menekankan bahwa pajak merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk kemajuan Kabupaten Kaur. Ia berharap masyarakat dapat menyadari pentingnya membayar pajak demi pembangunan daerah yang lebih baik.

Kepala Badan Keuangan (BKD) Kabupaten Kaur, Harles Feverman, SE, M.M, juga menekankan pentingnya kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajak. Ia berharap tahun 2025-2026, kewajiban membayar pajak dapat terealisasi dengan baik dan membantu pembangunan di Kabupaten Kaur.

Lanjut" Pemerintah Kabupaten Kaur sangat fokus pada pendapatan daerah melalui pajak. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Sosialisasi ini juga membahas tentang penggunaan QRIS untuk kemudahan pembayaran pajak. Dengan QRIS, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dengan lebih mudah dan efisien.

Pemerintah Kabupaten Kaur berharap bahwa dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, Kabupaten Kaur dapat menjadi lebih maju dan sejahtera di masa depan. Tutup Asisten I
(Mm)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.