Semua tulisan dari Kejaksaan Negeri Kaur

TIM PENYIDIK TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI KAUR MELAKUKAN PENGGELEDAHAN DI KANTOR KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KAUR

Kejaksaan Negeri Kaur pada hari Selasa 19 September 2023 sekira pukul 09.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur.

Kegiatan penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaaksaan Negeri Kaur Nomor : PRINT-683/L.16/Fd.2/09/2023 Tanggal 14 September 2023 Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan penggeledahan pada ruangan Sekretaris KPU Kabupaten Kaur, Ruang Bagian Keuangan Komisis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, dan ruangan-ruangan terkait lainya.

Kejaksaan Negeri Kaur terus Berupaya untuk melakukan upaya hukum terhadapa siapa saja yang melkaukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan negara, dan Kejaksaan Negeri Kaur akan menindak tegas kepada siapapun yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan menjadi kontrol sosial dan melaporkan jika ada hal yang dianggap telah merugikan negara.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (KPU) terhadap Penggunaan Aggaran APBN pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 tersebut akan terus melakukan kerjasama berupa dukungan dan koordinasi pengumpulan data dan bahan keterangan sebagai supporting data dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur juga melakukan tugas dan fungsi Intelijen yakni Lid-Pam-Gal secara optimal untuk mendukung suksesnya pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Tindak Pidana Khusus dalam penangganan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran APBN Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah kaur Tahun Anggaran 2022.

KEGIATAN PENERANGAN HUKUM (PENKUM) DAN PENYULUHAN HUKUM (LUHKUM) KEJAKSAAN NEGERI KAUR TAHUN 2023

Kejaksaan Negeri Kaur pada hari kamis 11 agustus 2023 sekira pukul 09.30 telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) dan Penyuluhan Hukum (LUHKUM) di Aula Lantai 3 Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Muhamad Yunus, S.H,.M.H dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur Carles Aprianto, S.H,.M.H dan Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Kaur Dwi Pronoto, S.H,.M.H dan dihadiri oleh Plt. Bupati Kaur, Komandan Kodim 0408 BS-Kaur, Kapolres Kaur, Kepala Pengadilan Negeri Bintuhan, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Kaur, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.

Bahwa dalam kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) dan Penyuluhan Hukum (LUHKUM) Kejaksaan Negeri Kaur Tahun 2023 tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Muhamad Yunus,S.H,.M.H, juga memperkenalkan Aplikasi Konsultasi Hukum Gratis Jaksa Care (JC) yang mana Aplikasi tersebut berbasis Website sehinga dapat menghemat biaya, jarak dan waktu bagi penggunanya,dilanjutkan denganui coba penggunaan dari aplikasi Jaksa Care (JC) dengan para tamu undangan yang hadir.

Bahwa kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) dan Penyuluhan Hukum (LUHKUM) dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan dilakukannya perbuatan menyimpang/melawan hukum melalui slogan ”Kenali Hukum Jauhi Hukuman” kegiatan tersebut juga menggalang kepercayan masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Kaur dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang hukum, bahwa penanggulangan preventif adalah membuat rintangan atau hambatan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, untuk dapat membuat rintangan atau hambatan tindak pidana korupsi maka diperlukan pemahaman yang seksama terhadap semua faktor yang menyebabkan timbulnya korupsi serta semua hal-hal yang mendukung atau mempengaruhuinya,upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi adalah salah satu jalan untuk memberantas pelaku tindak pidana korupsi agar kedepannya pelaku yang berkeinginan secara langsung merugikan keuangan negara tidak berani untuk melakukan perbuatan tindak pidan korupsi tersebut.

penetapan tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolahan dana bantuan operasional kesehatan (bok) 16 (enam belas) puskesmas dikabupaten kaur tahun anggaran 2022 oleh kejaksaan negeri kaur

Kejaksaan Negeri Kaur pada hari senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 10.30 WIB telah dilaksanakan Penetapan Para Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pengelolahan Dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 (enam belas) Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Bahwa Penetapan Para Tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : PRINT-533/L.7.16/Fd.2/07/2023 pada tanggal 31 juli 2023, antara lain An. Tersangka : Tersangka pertama atas nama, Darmawansah Bin Marsani (Alm) sebagai PNS (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur),tersangka kedua berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor PRINT-530/L.7.16/Fd.2/07/2023 pada tanggal 31 juli 2023 atas nama Tersangka Indah Fuji Astuti Binti Thamrin (Alm) sebagai PNS (Kepala Puskesmas Tanjung Iman Kaur Tengah), tersangka ketiga berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor PRINT-536/L.7.16/Fd.2/07/2023 atas nama tersangka Ricke James Yunsen S.KM Binti Jaibadi sebagai PNS (Kepala Puskesmas Padang Guci),dan Tersangka ke empat berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor PRINT-536/L.7.16/Fd.2/07/2023 atas nama tersangka Gusdiarj o, S.KM Bin Saulana (Alm) sebagai PNS (Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Tahun 2022).

Bahwa Para Tersangka dijerat dengan pasal sebagai berikut :1).Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 2).Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 3). Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 4). Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Bahwa Para Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II B Manna Bengkulu Selatan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2023. Bahwa Kejaksaan Negeri Kaur terus berupaya untuk terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan negara, dan Kejakasaan Ngeri Kaur akan menindak tegas kepada siapa pun yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan menjadi kontrol sosial dan melaporkan jika ada hal yang dianggap telah merugikan negara. dan Tim Intelijen Kejaksaan Negri Kaur dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pengelolahan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 (enam belas) Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022, akan terus melakukan kerja sama berupa dukungan dan koordinasi pengumpulan data dan bahan keterangan sebagai supporting data dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur, Kepolisian Resort Kaur maupun pihak lainnya dalam rangka melakukan Pemantauan dan Pengamanan terhadap perkara dimaksud guna mengatisipasi adanya Ancaman, Ganguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) yang mungkin muncul selama proses penanganan perkara yang dimaksud. Dan Kejaksaan Negeri Kaur melaporkan secara berjenjang setiap perkembangan penanganan perkara dimaksud kepada pimpinan pada kesempatan pertama.

tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri kaur melakukan penggeledahan di kantor dinas kesehatan kabupaten kaur

Kejaksaan Negeri Kaur Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 09.30 WIB melaksanakan Kegiatan Penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur.

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : PRINT-425/Fd.2/07/2023 Tanggal 04 Juli 2023 Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pengelolahan Dana Bantuan Operasioanal Kesehatan (BOK) 16 (enam belas) Puskesmas Kabupaten Kaur.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan penggeledahan pada ruang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Sekretarsi Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, dan ruang Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Keseahatan Kabupaten Kaur, dan ruang lain yang dianggap perlu dilaksanakan kegiatan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur.

Kejaksaan Negeri Kaur terus berupaya untuk terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan negara, dan masyarakat diharapkan menjadi kontrol sosial dan melaporkan jika ada hal yang dianggap telah merugikan negara.

Dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur dalam penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pegelolahan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Melakukan kerjasama berupaya dukungan dan kordinasi pengumpulan data dalam kegiatan penyelidikan.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur juga melakukan tugas dan fungsi Intelijen yakni Lid-Pam-Gal secara optimal untuk mendukung suksesnya pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Tindak Pidana Khusus dalam penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan dan Pngelolahan Dana Bantuan Operasional Keasehatan (BOK) 16
(enam belas) Puskesmas Kabupaten Kaur.

Kejari kaur peringati hari lahir pancasila

Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Kegiatan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Muhamad Yunus, S.H,.M.H yang diikuti oleh Para Kasi, Kasubag, JF, serta Seluruh Pegawai dan Tenaga Honorer dilingkungan Kejaksaan Negeri Kaur.

Sementara itu Kajari Kaur melalui Jaksa Fungsional, Dewanti Nur I. SH. mengikuti upacara peringatan hari lahir pancasila di lapangan sekretariat daerah Kab. Kaur

kejari kaur Peringati hut persaja ke-72

Senin, 08 Mei 2023

Kejaksaan Negeri Kaur Gelar Apel pagi memperingati HUT Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Ke-72, dalam arahannya Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanudin selaku Pelindung Persaja melalui pembina apel Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, RD. Akmal mengucapkan selamat memperingati HUT PERSAJA Ke-72 serta mengingatkan kepada seluruh Jaksa untuk tetap menjaga Kehormatan Pribadi, Profesi dan Institusi, setelah itu dilanjutkan dengan acara pemotongan tumpeng oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur

Kunjungan kerja zi(zona integritas) wakajati bengkulu

Jumat, 05 Mei 2023

Kejaksaan Negeri Kaur menerima Kunjungan Kerja Zona Integritas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Bapak Victor Antonius Saragih Sidabutar, didampingi Asisten pada bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, IbuYeni Puspita beserta rombongan.

Dalam sambutannya Wakajati Bengkulu memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kaur terkait persiapan Kejaksaan Negeri Kaur membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), serta arahan untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan.

JAKSA MASUK SEKOLAH

SMAN 2 KAUR
SDN 37 KAUR
SMPN 13 KAUR
MTSN 1 KAUR

Bintuhan, Bahwa pada Bulan Maret 2023, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di beberapa sekolah yang ada pada Wilayah Kabupaten Kaur. Bahwa pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pada Bulan Maret di sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kab.Kaur, diantaranya:

  1. Bahwa pada hari Senin, 27 Maret 2023 pukul 09.00 Wib s/d Selesai, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Kaur, kegiatan tersebut di Narasumberi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur Yakni Carles Aprianto, SH., MH dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kaur yakni Dewanti Nur Indrati, SH bersama dengan Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur  yakni Elanda Agustian dengan materi yang di sampaikan yaitu mengenai “Tindak Pidana Kekerasan Sosial Manfaat Serta Dampak Penggunaan Sosial”.
  2. Bahwa pada hari Selasa, 28 Maret 2023 pukul 09.00 Wib s/d Selesai, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SD N 37 Kaur. Adapun Narasumber pada kegiatan tersebut ialah Yakni Carles Aprianto, SH., MH dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kaur yakni Dewanti Nur Indrati, SH bersama dengan Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur  yakni Elanda Agustian dengan materi yang disampaiakan yaitu mengenai “Narkoba, dan Manfaat serta Dampak Penggunaan Media Sosial”.
  3. Bahwa pada hari Rabu, 29 Maret 2023 pukul 09.00 Wib s/d Selesai, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP N 13 Kaur. Adapun Narasumber pada kegiatan tersebut ialah  Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kaur yakni Dewanti Nur Indrati, SH bersama dengan Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur  yakni Elanda Agustian dengan materi yang disampaiakan yaitu mengenai “Narkoba, dan Manfaat serta Dampak Penggunaan Media Sosial”.
  4. Bahwa pada hari Kamis, 30 Maret 2023 pukul 09.00 Wib s/d Selesai, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di MTSN 1 Kaur. Adapun Narasumber pada kegiatan tersebut ialah  Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kaur yakni Dewanti Nur Indrati, SH bersama dengan Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur  yakni Elanda Agustian dab Megi Saputra  dengan materi yang disampaiakan yaitu mengenai “Narkoba, dan Manfaat serta Dampak Penggunaan Media Sosial”.

Bahwa dengan dilaksanakan kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan wawasan tentang Hukum kepada anak-anak usia pendidikan sekolah, agar nantinya mereka dapat mengetahui permasalahan tentang hukum serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat  melanggar hukum sehingga mereka dapat lebih fokus untuk mencapai masa depan yang lebih baik. Bahwa pada semua kegiatan tersebut berjalan dengan lancar serta mendapatkan antusias yang baik dari seluruh siswa/i.

apel senin pagi kejaksaan negeri kaur

Senin 27 Februari 2023 Pukul 07.30 WIB, telah dilaksaakan Kegiatan Rutin Apel Senin Pagi di Kejaksaan Negeri Kaur, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kaur Jalan Syaukani Saleh Padang Kempas, Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

Bahwa kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan kedisplinan maupun kualitas pegawai, dalam menjalankan tugas. Pada kesempatan tersebut Kapala Seksi Tindak Pidana Khsus Kejaksaan Negeri Kaur bapak Heri Antoni,S.H. menjadi Penerima Apel.

Dalam amanatnya ia mengajak kepada seluruh pegawai untuk terus disiplin dan senantiasa selalu bersyukur atas segala nikmat yang telah Allah SWT. Selalu mengajak untuk terus kompak dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang di amanatkan. Serta prestasi yang telah diperoleh tiap bidang sebagai acuan dan untuk terus selalu ditingkatkan. Kegiatan apel tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar.