Kejaksaan Negeri Kaur Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 09.30 WIB melaksanakan Kegiatan Penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : PRINT-425/Fd.2/07/2023 Tanggal 04 Juli 2023 Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pengelolahan Dana Bantuan Operasioanal Kesehatan (BOK) 16 (enam belas) Puskesmas Kabupaten Kaur.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan penggeledahan pada ruang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Sekretarsi Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, dan ruang Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Keseahatan Kabupaten Kaur, dan ruang lain yang dianggap perlu dilaksanakan kegiatan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur.
Kejaksaan Negeri Kaur terus berupaya untuk terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan negara, dan masyarakat diharapkan menjadi kontrol sosial dan melaporkan jika ada hal yang dianggap telah merugikan negara.
Dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur dalam penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pegelolahan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Melakukan kerjasama berupaya dukungan dan kordinasi pengumpulan data dalam kegiatan penyelidikan.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur juga melakukan tugas dan fungsi Intelijen yakni Lid-Pam-Gal secara optimal untuk mendukung suksesnya pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Tindak Pidana Khusus dalam penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan dan Pngelolahan Dana Bantuan Operasional Keasehatan (BOK) 16
(enam belas) Puskesmas Kabupaten Kaur.