Bahwa pada hari Kamis, 26 Januari 2023, telah terjadi Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, bertempat di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dihadiri oleh kepala kejaksaan tinggi bengkulu dan jajaranya serta kepala komisi pemilihan umum provinsi bengkulu beserta jajaranya.
Kejadian ini terjadi karena sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelengaraan pemilihan umum tahun 2024 serta penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu berjalan dengan aman dan lancar.