Bahwa pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB S/d Selesai, dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur, Kasat Intelkam Polres Kaur, perwakilan Kodim 0408 BS/KAUR, Ketua FKUB Kabupaten Kaur, perwkilan dari kantor Kementrian Agama Kabupaten Kaur, Tokoh Agama (TOGA), Tokoh Masyarakat (TOMAS), Ketua KNPI Kabupaten Kaur, Ketua MUI Kabupaten Kaur, Ketua NU Kabupaten Kaur, serta seluruh tamu undangan.
Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) dilakukan bertujuan untuk mendeteksi dini dan antisipatif adanya aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat yang dapat menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat sehingga mengnggu ideologi Negara kesatuan republic Indonesia.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur, dalam kesempatanya sangat berterimaksih telah terlaksananya kegiatan Pakem yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kaur dan ia juga berharap agar semua element-element yang terkait untuk sama-sama menyatukan pandangan, kebersamaan. Maka tidak ada yang merasa diskriminatif bagian-bagian, maka kita sebagai warga republik Indonesia ini berhak memiliki agama dan kepercayaan masing-masing. Sehingga dengan adanya kegiatan pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) ini tidak ada di antara kita yang memandang bawasanya dan memiliki pemikiran dan pandangan sisi lain terhadap agama lain. Sehingga, tidak terdapat radikal yang mengancam kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Semua peserta dalam forum Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur sangat setuju dengan tujuan dan hasil rapat koordinasi PAKEM ini dan berharap dilakukan terus-menerus secara kontinu dan berkelanjutan untuk kedepanya agar tidak ada perpecahan antar umat beragama dan menganggu ketertiban serta ketentraman masyarakat. Sehingga, menganggu ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).