PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU) BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA ANTARA DINAS KESEHATAN DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (DINAS SATPOL-PP) DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Dinas SATPOL-PP) mengenai penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.

Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Dinas SATPOL-PP), beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kasubag Pembinaan, Para Kasi, para Jaksa dan juga Pegawai  Kejaksaan Negeri Kaur. Tujuan dari Kegiatan ini ialah sebagai langkah awal untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur ke depannya dan membantu pihak Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Dinas SATPOL-PP) jika terdapat permasalah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang bisa saja dihadapi Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Dinas SATPOL-PP) dalam bentuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), melakukan Pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum / legal assistant ataupun pendapat hukum / legal opinion.

Bahwa pihak Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Dinas SATPOL-PP) telah sepakat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal melakukan Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal yang dimaksud kan.

Kepala dengan Dinas Kesehatan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Dinas SATPOL-PP) menyampaikan ucapan terimakasih atas perjanjian kerjasama MoU ini supaya terus berjalan dengan baik kedepannya. sehingga, dengan adanya kerjasama ini bisa membantu kami dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *