KEJAKSAAN NEGERI KAUR MELAKSANAAN PERESMIAN SERENTAK RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DI DESA CUKO ENAU KECAMATAN KAUR UTARA KABUPATEN KAUR

Pada hari Jumat, tanggal 20 Mei 2022 pukul 14:00 WIB Kejaksaan Negeri Kaur telah melaksanakan peresmian serentak rumah Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Se-Bengkulu oleh Wakil Jaksa Agung RI. Diamana untuk wilayah Kejaksaan Negeri Kaur Rumah Restoratif Justice bertempat di Desa Cuko Enau Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Bapak Muhamad Yunus, S.H, M.H beserta seluruh jajaran dan pegawai Kejaksaan Negeri Kaur. Selain itu turut hadir juga oleh Wakil Bupati Kaur Bapak Herlian Muchrim, S.T, Ketua PN, DPRD, Kapolres Kaur, Dandim 0408/BS, serta element pemerintah daerah, tokoh adat dan keagamaan daerah setempat.

Bahwa sebelumnya Pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 Kejaksaan Negeri Kaur  melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap tersangka ANTONI INOKI Alias ARIP Bin ZAMHARI yang disangkakan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Rumah Restoratif Justice bertempat di Desa Cuko Enau Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur. Rumah Restoratif Justice diresmikan langsung oleh wakil Jaksa Agung Republik Indonesia yang dipusatkan di rumah Restoratif Justice Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Peresmian rumah Restoratif Justice dilaksanakan dengan pemukulan gong oleh Jaksa Agung Republik Indonesia secara virtual. Selain itu juga dilakukan pembukaan tirai Barendo Restorative Justice Kejakasaan Negeri Kaur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur sebagai tanda bahwa rumah Restoratif Justice diresmikan.

Dengan kebijakan Restorative Justice dilakukan untuk memberikan rasa keadilan ditengah masyarakat. Maka dari itu, dengan diresmikannya rumah Restoratif Justice tersebut diharapkan agar dapat menjadi suatu terobosan sebagai perwujudan suatu keadilan bagi masyarakat.