kejaksaan negeri kaur kembali mENETAPkAN TERSANGKA DUGAAN PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ANGGARAN SOSIALISASI DAN PENGADAAN ALAT KANTOR PANWASCAM PADA BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) KABUPATEN KAUR

Bintuhan, Kaur –  Jumat, (13/05/2022) Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan tersangka sebanyak 2 (Dua) orang pejabat Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kaur yang pada beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal (27/04/2022) telah dilakukan  untuk penangkapan RD sekarang untuk saudara SA terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Sosialisasi Dan Pengadaan Alat Kantor Panwascam Pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kaur 2018/2019, adapun indikasi kerugian negara yang saat ini masih dalam perhitungan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur. Diketahui sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur telah melakukan pemanggilan secara intensif dan dimintai keterangan beberapa saksi dalam dugaan perkara tersebut, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung direspon oleh Kejaksaan Negeri Kaur Perihal Penggunaan Angaran APBN 2018/2019 yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten kaur.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya:

  • RD selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Tahun 2018 sekaligus sebagai PPK Bawaslu Kabupaten Kaur  yang beberapa waktu yang lalu sudah di tetapkan tepatnya pada tanggal (27/04/2022).
  • SA selaku Bendahara Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten kaur tahun 2018 s/d 2020 yang hari ini tanggal (13/05/2022) akan dilakukan penahanan di Rutan Manna.

Maka TSK tersebut melanggar peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
  4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Yang termasuk dalam unsur Perbuatan Melawan Hukum pada UU Tipikor yaitu:

  1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
  2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
  3. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya tersangka SA akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan tanggal 1 Juni 2022 di Rutan Manna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan merugikan Keuangan Negara tersebut. Sedangkan untuk tersangka RD akan dilakukan pemindahan penahanan dari Polres Kaur ke Rutan Manna.

Kejaksaan Negeri Kaur terus berupaya untuk terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan negara, dan Kejaksaan Negeri Kaur akan menindak tegas kepada siapapun yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan menjadi Kontrol sosial dan melaporkan jika ada hal yang dianggap telah merugikan Negara.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *