Bintuhan, Kaur. Pada hari Selasa 11 Mei 2021 telah dilakukan pemanggilan pertama oleh Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kaur kepada 12 (dua belas) Badan Usaha yang belum melakukan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kegiatan tersebut berlangsung sekira pukul 10.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Kaur.
Dari Proses pemanggilan yang dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kaur sampai dengan Release ini diterbitkan sebanyak 5 (lima) Badan Usaha telah hadir untuk dilakukan mediasi dan memberikan peringatan untuk segera melakukan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga jangan sampai ada Badan Usaha yang tidak membayar iuran tersebut. Serta, jika tidak dilakukan pembayaran maka semua proses administrasi akan mengalami kendala dan jika sampai waktu batas terakhir belum dibayarkan maka akan dilakukan Penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.