KEGIATAN PEMBAYARAN DENDA DAN MENYETORKAN UANG DENDA PERKARA ATAS NAMA RATNA SURI SERTA MENYETORKAN UANG TITIPAN UNTUK PERKARA BAWASLU UNTUK KECAMATAN NASAL, MAJE, DAN SEMIDANG GUMAI

Pada hari rabu, tanggal 11 Mei 2022 pukul 13:00 WIB Kejaksaan Negeri Kaur  Terpidana An. Ratna Suri mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah rupiah) atas Perkara perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas/ operasional pada Dinas Perhubungan (DISHUB) kabupaten kaur tahun anggaran 2020.

Bahwa pada saat ini Terpidana Ratna Suri masih ditahan di Rutan Manna untuk menajalani masa hukuman atas apa yang ia perbuat. Pengembalian kerugian negara atas perkara perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas/ operasional pada Dinas Perhubungan (DISHUB) kabupaten kaur tahun anggaran 2020 ini diterima langsung oleh Kasi Pidsus Heri Antoni, S.H. Dan segera sebelum 1 x 24 jam bendahara penerima menyetor uang tersebut ke kas Negara.

Serta menyetorkan uang titipan untuk perkara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur untuk kecamatan nasal, maje, dan semidang gumai. Dimana untuk Kecamatan Nasal sebesar Rp7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), Kecamatan Maje Rp.9.700.00,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) Kecamatan Semidang Gumai Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *