Bahwa pada hari senin, tanggal 31 Januari 2022 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tugas Pokok Dan Fungsi (TUPOKSI) bidang Perdata dan TUN, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kasi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Kaur, Sekda Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Kaur, Inpekstur Inspektorat Kabupaten Kaur, Kepala Dinas perindagkop Kabupaten Kaur, Kabag Hukum Kabupaten Kaur, Kabag Pembangunan Kabupaten Kaur, serta beberapa OPD yang terkait lainnya. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekda Kabupaten Kaur.
Bahwa dalam kegiatan ini Kejaksaaan Negeri Kaur menjelaskan beberapa Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaaan di bidang Perdata dan TUN pada Kejaksaan R.I bagi lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN Dan BUMD. Dalam melaksanakan TUGAS dan wewenang, Seksi Perdata dan TUN sebagai Jaksa Pengacara Negara. Yang memiliki fungsi
- menjamin tegaknya hukum/kepastian hukum
- Menyelamatkan/ memulihkan /kekayaan / keuangan Negara
- Menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara
- Melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.
Adapun dalam penegakan hukum kegiatan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada Pengadilan di Bidang Perdata dan TUN sebagaiamana yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undang dalam rangka untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat. kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tetap mengikuti protocol kesehatan.