Pada hari Rabu, 19 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan eksekusi DPO atas perkara perzinahan sesuai pasal 284 ayat 1 KUHPidana dan UU RI No. 8 tahun 1981 yang dilakukan oleh Tsk an. PENI BINTI BASRI dengan amar putusan Nomor: 176/Pid/2020/PT BGL yang diucapkan pada tanggal 27 Januari 2021, proses eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Novy Saputra S.H dan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur Carles Aprianto, S.H., M.H beserta Jaksa Fungsional dan Pegawai dari Kejaksaan Negeri Kaur. Proses eksekusi ini dilaksanakan di Polsek Maje serta disaksikan Keluarga DPO dan Kapolsek Maje pada saat penjemputan tersebut terpidana koorperatif dan tidak melakukan perlawan saat eksekusi berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut.
Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Rutan Manna untuk dilakukan ekseskusi sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, sebelumnya diketahui bahwa perkara ini berawal dari dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-68/Eoh.2/BTH/09/2020, tanggal 22 Oktober 2020 dan di putus oleh Pengadilian Negeri Bintuhan Nomor: 85/Pid.B/2020/PN. Bhn, tanggal 03 Desember 2020, pada putusan tersebut terpidana melakukan banding hingga ke Pengadilan Tinggi Bengkulu namun dalam amar putusan tersebut Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Bintuhan.