sosialisasi hukum kejaksaan negeri kaur di desa parda suka kecamatan maje

Bahwa pada hari Kamis Tanggal 30 Desember 2021 telah dilaksanakan sosialisasi hukum pada Desa Pardasuka Kecamatan Maje Kabupaten Kabupaten Kaur. kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Maria Margaretha Astari FS, SH selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kaur yang menjadi pemateri dalam sosialisasi hukum, dan diikuti oleh Kepala Desa, Perangkat Desa Pardasuka Kecamatan Maje dengan peserta sosialisasi dan Anggota BPD Desa Pardasuka. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Pardasuka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Kegiatan sosialisasi hukum tersebut mengangkat tema tentang  “meningkatkan kemampuan dan Desa menyelesaikan sengketa hukum secara mandiri tanpa melalui pengadilan” dengan dilakukan kegiatan sosialisasi ini jaksa Maria Margaretha Astari FS, SH.MH menjelaskan materi sengketa, Macam-macam alternatif penyelesaian sengketa, Tata cara musyawarah yang baik dan benar, Teknik Negosiasi dan teknik mediasi secara baik dan benar. Dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi hukum juga memberikan dampak baik kepada masyarakat untuk mengenal mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan menurut undang-undangdan aturan-aturan yang ada. Perwakilan masyarakat yang mengikuti sosialisasi tersebut dapat menerapkan materi yang disampaikan kedalam kehidupan sehari-hari dan memberikan pengaruh positif terhadap masyarakat lingkungan sekitar dan keluarga.  Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan  yang dikeluarkan oleh Pemerintah dengan tetap menjaga jarak dan memakai masker. 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *