
Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 23 November 2021 Kejaksaan Negeri Kaur telah mengikuti kegiatan pembagian secara simbolis bantuan sembako kepada masyarakat terpapar dan terdampak Covid-19 di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2021 di Gedung Serba Guna Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. acara penyerahan bantuan secara simbolis tersebut dihadiri oleh Bupati Kaur, Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Kepala Kepolisian Resort Kaur, Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kaur, beserta tamu undangan lainnya dan peserta penerima bantuan. Jumlah penerima manfaat lebih kurang 4000 (empat ribu) KPM, dan untuk kategori penerima manfaat adalah masyarakat Kabupaten Kaur terpapar dan terdampak Covid-19 tahun 2021, berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kabupaten Kaur. Jenis barang yang diberikan kepada masyarakat yang terapar dan terdampak Covid-19 tersebut 1 kilogram minyak goreng, 4 kaleng susu, 8 kaleng sarden, 21 bungkus mie intan, dan 30 butir telur, serta beras 10 kg dengan total harga perpaket sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Acara tesebut menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah dengan memakai masker dan menjaga jarak.