Bintuhan, Kaur. Rabu, (10/11/2021) Kejaksaan Negeri Kaur menerima setoran uang titipan kerugian Negara dari 5 (lima) terdakwa pejabat non aktif Dinas Perhubungan terkait dugaan penyimpangan dana operasional/dinas Perhubungan Tahun 2020, Uang titipan tersebut saat ini dititipkan dalam rekening titipan Kejaksaan Negeri Kaur di Bank Bengkulu dan akan segera disetorkan pada kas negara setelah perkara inkracht, adapun total uang setoran terkait kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp. 225.059.350,- (dua ratus dua puluh lima juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah), Adapun rincian uang titipan terdakwa dalam perkara ini sebagai berikut:
- Anuar Sanusi sebanyak Rp. 87.059.350,-
- Widarlansyah sebanyak Rp. 34.500.000,-
- Rusma Wati sebanyak Rp. 34.500.000,-
- Edwarman sebanyak Rp. 34.500.000,-
- Ratna Suri sebanyak Rp. 34.500.000,-
Kelima Terdakwa tersebut didakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, kelima terdakwa tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Manna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan keuangan Negara tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 15 November 2021 mendatang Agenda yang akan dihadapi oleh Kelima terdakwa pejabat non aktif Dinas Perhubungan tersebut dengan agenda yakni Pembacaan Surat Tuntutan.
Kejaksaan Negeri Kaur terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi di Kabupaten Kaur dan akan menindak tegas kepada siapapun yang melakukannya.