Bahwa pada hari Selasa 21 September 2021 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaur melakukan Proses Persidangan Pertama dengan agenda yakni Pembacaan Surat Dakwaan dalam dugaan Penyimpangan terhadap pemeliharaan Kendaraan Dinas/Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur terkait pemeliharaan dan pembelian bahan bakar serta pelumas yang realisasi biaya tidak sesuai dengan ketentuan serta barang bukti dukung yang sah, dalam Persidangan Pertama masing-masing atas nama Terdakwa :
- Anuar Sanusi, S.Pd selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur/PA Tahun 2020,
- Widarlansyah selaku PPTK Januari s/d Maret 2020,
- Ratna Suri selaku PPTK April s/d Agustus 2020,
- Edwarman selaku PPTK September s/d Desember 2020 dan
- Rusmawati selaku Bendahara Dinas Perhubungan Tahun 2020.
Kelima Terdakwa diajukan kedepan pengadilan masing-masing dengan surat dakwaan tindak pidana korupsi :
Pertama
Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, Ayat 2 (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atau Kedua
Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sidang perdana 5 (lima) Terdakwa tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada tanggal 20 September 2021 yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kaur, mengingat masih berlangsungnya pandemi COVID-19 maka persidangan dilakukan menurut Protokol Kesehatan dan dilaksanakan secara daring (virtual) melalui sarana aplikasi Zoom antara Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dengan Terdakwa pada Rumah Tahanan Negara Kelas II Manna, agenda persidangan selanjutnya pembuktian dari Penuntut umum yakni pada tanggal 27 September 2021.