PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP TAHUN 2021 KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Bintuhan, Kaur. Selasa tanggal 14 September 2021, Kejaksaan Negeri Kaur selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kaur. Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh kepala kejaksaan negeri kaur,  para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Bapak Nurhadi Puspandoyo, S.H.,M.H., dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kaur yang merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Bapak Ekke Widoto Khahar, S.H.,M.H, menyampaikan barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum berupa barang bukti Narkotika, Keasusilaan, Psikotropika, Senjata Tajam, Uang Palsu dan barang bukti jenis lainnya. Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan direbus dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara  dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar. Adapun tujuan pemusnahan Barang Bukti adalah agar barang bukti tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *