PENGELOLAAN ANGGARAN DANA HIBAH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KAUR TAHUN 2020 DARI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2020 NAIK STATUS DARI PENYELIDIKAN INTELIJEN KE PENYELIDIKAN SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS

Bintuhan, Kaur. Jum’at (02/07/2021) Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan pelimpahan perkara yang di lakukan penyelidikan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, penyelidikan tersebut dinaikan ketingkat penyelidikan Seksi Tindak Pidana Khusus untuk mendalami kasus dugaan penyimpangan terkait pengelolaan anggaran kegiatan Pengelolaan Anggaran Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Tahun 2020 Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020.

Dengan dilimpahkannya berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPUD Kaur ini, maka penyidik Tindak Pidana Khusus yang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan korupsi tersebut. Hasil pemeriksaan dari Penyidik Tindak Pidana Khusus ini akan menentukan apakah ditemukan atau tidaknya indikasi kerugian negara. Jika memang ada kerugian negara maka statusnya akan dinaikkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.

Masyarakat diharapkan untuk mengawal dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaur.