5 (LIMA) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS/OPERASIONAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAUR

Bintuhan, Kaur –  Kamis, 24 Juni 2021 Kejaksaan Negeri Kaur kembali melaksanakan pemeriksaan terkait perkembangan proses hukum perkara Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas/Operasional pada Dinas Perhubungan sebelumnya telah dihadirkan Tim Auditor dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur memeriksa total 5 (lima) orang sebagai saksi yang bertugas sebagai Supir Kendaraan Dinas/Operasional pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur.

Saksi yang diperiksa antara lain:

  1. TW Sebagai Supir Bus Jenis Carry;
  2. AK sebagai Supir Bus Jenis Roda 6;
  3. RH sebagai supir Bus Jenis Engkel;
  4. EY sebagai supir Bus Jenis Carry;
  5. MD sebagai supir Bus Jenis Carry.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Menggali informasi lebih dalam mengenai perkara yang merugikan Keuangan Negara tersebut.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan pada Ruangan Kerja Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur serta bagi saksi dan Penyidik.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *