Bintuhan, Kaur. Rabu, 23 Juni 2021 Kejaksaan Negeri Kaur bidang Tindak Pidana Khusus menghadirkan langsung Tim Auditor dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna menghitung Kerugian Negara di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur, setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur beberapa waktu lalu, kini para tersangka tersebut telah menjalani tahapan dan proses hukum.
Dari penghitungan awal oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kaur taksiran kerugian Negara mencapai nilai Rp. 372.384.750,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), namun untuk hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum dapat dipastikan karena sampai siaran pers ini terbit masih dilakukan pemeriksaan, Kegiatan Pemeriksaan tersebut berlangsung di ruangan Aula Kejaksaan Negeri Kaur dengan durasi pemeriksaan yang bervariasi antara dari 1 (satu) jam hingga 2 (dua) jam, adapun yang diperiksa pada hari ini yakni :
- 2 (dua) orang sebagai Pihak Ketiga Penyedia Bahan Bakar;
- 2 (dua) orang terdiri atas 1 (satu) orang sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan 1 (satu) orang Staf Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur.
Kejaksaan Negeri Kaur terus menggali terkait fakta – fakta dalam perkara tindak pidana Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas/operasional pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur tersebut.