Bintuhan, Kaur – Senin, (14/06/2021) Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaur menerima secara langsung penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Kaur ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaur terkait pungli NIPD (Nomor Induk Perangkat Daerah) dalam penyerahan tersebut diserahkan Berkas Pendukung serta dengan Barang Bukti Uang Senilai Rp. 321.900.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan langsung dititipkan ke Rekening titipan Kejaksaan Negeri Kaur pada Bank Pembangunan Daerah Bengkulu.
Adapun tersangka yang dilimpahkan yakni:
- AS selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kaur;
- HA selaku Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah.
Sebelumnya perkara ini telah dilaksanakan tahap satu beberapa waktu lalu dan telah dilakukan penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum kemudian berkas dinyatakan lengkap (P-21) maka dapat dilakukan Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum, Selanjutnya jika telah lengkap administrasi oleh Jaksa Penuntut Umum maka dalam perkara ini dilaksanakan pelimpahan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dilakukan proses persidangan.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, serta Kejaksaan Negeri Kaur terus berupaya sesuai dengan yuridis dan akan menindak siapapun yang terlibat dalam perkara pidana dan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Serta masyarakat diharapkan mengawal dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaur.