Bintuhan, Kaur. Kamis, (03/07/2021) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan tersangka sebanyak 5 (lima) orang pejabat Dinas Perhubungan terkait dugaan penyimpangan dana operasional/dinas Tahun 2020, adapun indikasi kerugian Negara senilai Rp. 372.384.750,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), diketahui sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur telah melakukan pemanggilan secara intensif dan dimintai keterangan beberapa saksi dalam dugaan perkara tersebut diantaranya pemilik Bengkel tempat dilakukannya cek rutin dan perbaikan kendaraan dinas/operasional pada Dinas Perhubungan, Direktur SPBU dan PPTK dari Dinas Perhubungan, perkara ini berawal dari keprihatinan Masyarakat yang langsung direspon oleh Kejaksaan Negeri Kaur perihal terhambatnya proses antar jemput siswa sekolah di Kabupaten Kaur yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur.
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya:
- AS selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur/PA Tahun 2020
- WL selaku PPTK Januari s/d Maret 2020
- RS selaku PPTK April s/d Agustus 2020
- EW selaku PPTK September s/d Desember 2020
- RM selaku Bendahara Dinas Perhubungan Tahun 2020
Tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kaur didakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, selanjutnya dilakukan penahanan Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor: PRINT-303/L.7.16/Fd.1/06/2021 tanggal 03 Juni 2021 untuk tersangka AS, Nomor: PRINT-304/L.7.16/Fd.1/06/2021 tanggal 03 Juni 2021 untuk tersangka WL, Nomor: PRINT-305/L.7.16/Fd.1/06/2021 tanggal 03 Juni 2021 untuk tersangka RM, Nomot: PRINT-306/L.7.16/Fd.1/06/2021 tanggal 03 Juni 2021 untuk tersangka EW, Nomor: PRINT-307/L.7.16/Fd.1/06/2021 tanggal 03 Juni 2021 untuk tersangka RS, selanjutnya tersangka diatas akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Juni 2021 sampai dengan tanggal 22 Juni 2021 di Rutan Polres Kaur untuk dilakukan proses hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan keuangan Negara tersebut.
Kejaksaan Negeri Kaur terus berupaya untuk terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan negara, dan Kejaksaan Negeri Kaur akan menindak tegas kepada siapapun yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan menjadi kontrol sosial dan melaporkan jika ada hal yang dianggap telah merugikan Negera.