Bintuhan, Kaur – Senin, 17 Mei 2021 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaur menerima secara langsung penyerahan Berkas Perkara oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Kaur ke Kejaksaan Negeri Kaur terkait pungli NIPD (Nomor Induk Perangkat Daerah).
Adapun tersangka yang dilimpahkan yakni:
- AS selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kaur;
- HA selaku Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah.
Sebelumnya diketahui telah diamankan salah seorang tersangka oleh Unit Tipikor Polres Kaur lantaran melakukan pungli terhadap sejumlah perangkat desa secara terorganisir di Kabupaten Kaur agar mendapatkan SK NIPD, adapun besaran uang yang diminta untuk mendapatkan SK NIPD dari Rp. 3 Juta hingga Rp. 5 Juta perorang.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaur selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut agar dapat menentukan sikap apakah berkas tersebut telah lengkap atau perlu dilakukan perbaikan sehingga dapat dilaksanakan tahap dua dalam perkara Dugaan Pidana Pungli SK NIPD tersebut dan dilaksanakan pelimpahan kepada Pengadilan untuk dilakukan proses persidangan.
Penyerahan Berkas Perkara tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, wajib mengenakan masker dan sebelum masuk pada ruangan penyerahan berkas perkara penyidik diwajibkan untuk mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan dan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah penyerahan berkas tersebut.