KEGIATAN PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS/OPERASIONAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAUR DITINGKATKAN DARI PENYELIDIKAN SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS KE PENYIDIKAN SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS

Bintuhan, Kaur. Senin 17 Mei 2021 Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur meningkatkan status dari tingkat Penyelidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus ke tingkat Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus guna menemukan Tersangka terkait dugaan Penyimpangan Pemeliharaan Kendaraan Dinas/Operasional pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur,  sebelumnya diketahui telah dilaksanakan pelimpahan perkara yang di lakukan penyelidikan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, penyidikan seksi tindak pidana khusus untuk mendalami kasus dugaan penyimpangan terkait pengelolaan anggaran kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur tahun anggaran 2020 dengan total anggaran sebesar Rp.946.112.000,- (sembilan ratus empat puluh enam juta seratus dua belas ribu rupiah) terkait pemeliharaan dan pembelian bahan bakar serta pelumas yang realisasi biaya tidak sesuai dengan ketentuan dan bukti dukung yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Masyarakat diharapkan untuk mengawal dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaur sehingga siapapun yang berhadapan dengan hukum dapat mempertanggungjawabkan dan diberikan sanksi sesuai perbuatan yang telah ia lakukan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *