Bintuhan, Kaur. Pada hari Selasa 11 Mei 2021 telah dilakukan dilakukan pemanggilan terakhir oleh Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kaur kepada Desa yang belum sama sekali melakukan Pembayaran Pajak PPh dan PPN dan yang masih mengangsur, batas akhir pembayaran pajak tersebut pada tanggal 25 Mei 2021 untuk segera diselesaikan, diketahui setalah beberapa waktu lalu dari 63 (enam puluh tiga) Desa sampai saat ini sebanyak 7 (tujuh) Desa masih belum melakukan pembayaran dan sebanyak 15 (lima belas) Desa belum melakukan pelunasan kegiatan tersebut berlangsung sekira pukul 10.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Kaur.
Dari Proses pemanggilan yang dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kaur sampai dengan Release ini diterbitkan sebanyak 20 (dua puluh) Kepala Desa telah hadir untuk melakukan Pelunasan angsuran yang telah dibayar beberapa waktu lalu dan membayar yang belum sama sekali melakukan pembayaran. Sampai dengan saat ini Kejaksaan Negeri Kaur melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil memulihkan Keuangan Negara dari penagihan pajak yang telah dikuasakan kepada Kejaksaan Negeri Kaur dapat memulihkan Keuangan Negara dari sektor PPh dan PPN pada Desa di Kabupaten Kaur sebesar Rp. 2.103.095.186,00 (Dua milyard seratus tiga juta sembilan puluh lima ribu seratus delapan puluh enam rupiah).
Kejaksaan Negeri Kaur melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara meminta kepada Desa yang ada di Kabupaten Kaur dan memberikan peringatan terakhir untuk segera melakukan pembayaran, sehingga jangan sampai ada Desa yang enggan untuk membayar Pajak tersebut serta jika tidak dilakukan pembayaran maka semua proses administrasi akan mengalami kendala dan jika sampai waktu batas terakhir tersebut belum dibayarkan maka akan dilakukan Penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.