SIARAN PERS “PEMERIKSAAN TIGA (3) ORANG GUNA DIMINTA KETERANGAN TERKAIT DUGAAN PENYIMPANGAN TERHADAP PEMELIHARAAN KENDARAAN OPERASIONAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAUR”

Bintuhan pada hari Kamis, 06 Mei 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur melakukan permintaan keterangan 3 (tiga) orang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pemeliharaan Kendaraan Operasional Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020.

Adapun yang dimintai keterangan antara lain:

  1. WL selaku PPTK Dinas Perhubungan priode Bulan Januari s.d Maret 2020;
  2. RS selaku PPTK Dinas Perhubungan priode Bulan April s.d Agustus 2020;
  3. EM selaku PPTK Dinas Perhubungan priode Bulan September s.d Desember 2020.

Sebelumnya diketahui bahwa penyelidikan tersebut telah naik menjadi penyidikan yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur. Proses permintaan keterangan tersebut dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pemeliharaan Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur.

Proses permintaan keterangan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan yang telah disediakan pada pintu utama Kejaksaan Negeri Kaur. (K.3.3.1)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *