KLARIFIKASI TERHADAP PEMBERITAAN YANG TERBIT PADA MEDIA ONLINE TERKAIT PERKARA PERZINAHAN YANG DILAKUKAN OLEH TERPIDANA EKA SAPUTRA BIN MUHAMMAD TAHIR DAN PENNY BINTI BASRI

Bintuhan, Kaur – Pada hari Senin 26 APRIL 2021 Kejaksaan Negeri Kaur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang terbit pada media online pada 26 April 2021. Redaksi pada media online tersebut menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kaur tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 97/PID/2020/PT BGL yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor 85/Pid.B/2020/PN Bhn terkait Putusan yang dijatuhkan kepada Terpidana Peni Binti Basri. Untuk diketahui sebelumnya telah dilaksanakan Proses eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut dengan terpidana Eka Saputra Bin M Tahir, namun terpidana Peni Bin Basri memang belum dapat ditemui karena menurut informasi dari keluarga terpidana Peni Binti Basri sudah tidak dapat di temui pada Desa Tersebut karena Terpidana saat ini sedang berada di Malaysia menjadi TKW sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi. Untuk diketahui bersama bahwa dalam perkara ini kedua terpidana memang tidak dilakukan penahanan dan untuk langkah selanjutnya menunggu hasil keputusan hukum tetap dari Pengadilan, sehingga kami dari Kejaksaan Negeri Kaur menyatakan jika ada media online menyampaikan dengan Highline “Terbukti Bersalah, Terdakwa tidak bisa dieksekusi, apa manfaatnya” adalah hal yang tidak dapat dibenarkan.

Kejaksaan Negeri Kaur akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan eksekusi pada siapapun yang berhadapan dengan hukum dan akan menjalankan sesuai dengan putusan dari Pengadilan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *