KEGIATAN PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS/OPERASIONAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAUR NAIK STATUS DARI PENYELIDIKAN INTELIJEN KE PENYELIDIKAN SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS

Bintuhan, Kaur. Senin 26 April 2021 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan pelimpahan perkara yang di lakukan penyelidikan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, penyelidikan tersebut dinaikan ketingkat penyelidikan seksi tindak pidana khusus untuk mendalami kasus dugaan penyimpangan terkait pengelolaan anggaran kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur tahun anggaran 2020 dengan total anggaran sebesar Rp.946.112.000,- (sembilan ratus empat puluh enam juta seratus dua belas ribu rupiah) dan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terkait pemeliharaan dan pembelian bahan bakar serta pelumas yang realisasi biaya tidak sesuai dengan ketentuan dan bukti dukung yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Masyarakat diharapkan untuk mengawal dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaur.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *