SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI KAUR MELAKSANAKAN TINDAK LANJUT ATAS SKK (SURAT KUASA KHUSUS) DENGAN BADAN KEUANAGAN DAERAH KABUPATEN KAUR TERKAIT PAJAK MBLB (MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN)

BINTUHAN, Pada hari Rabu, 07 april  2021 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Pers Relase terkait permintaan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah, maka dari itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa termasuk dalam ruang lingkup Hukum Keperdataan dan atau Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kaur.

Dan dengan sebelumnya diterima permintaan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur Nomor : 900/197/BKD-KK/2021, tanggal 16 Maret 2021 perihal Permohonan Bantuan Penagihan Pajak Daerah yang belum membayar pajak dan tidak melaporkan pajak terhutang dengan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) kepada  Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur, dalam hal ini sebanyak 4 (empat) wajib pajak dengan rincian sebagai berikut:

  1. CV. Jaya Lestari pajak terhutang tahun dari tahun 2019 dan 2020 dengan total Rp. 274.212.930,-
  2. Lesta Gunawan pajak terhutang tahun dari tahun 2019 dan 2020 dengan total Rp. 16.859.829,-
  3. Nexon pajak terhutang tahun dari tahun 2019 total Rp. 1.771.000,-
  4. Buyung Sahyar pajak terhutang tahun dari tahun 2020 dengan total Rp. 2.400.000,-

Namun saat ini kedua wajib pajak tersebut sudah membayar Lunas tunggakan pajak tersebut yakni Nexon pada tanggal 24 Maret 2021 dan Buyung Sahyar pada tanggal 30 Maret 2021, jadi sampai saat ini masih menunggu dua wajib pajak lagi yang masih terhutang.

Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kaur terus bekerja dan siap menerima laporan serta permintaan dari Dinas di Lingkungan Kabupaten Kaur untuk bekerjasama dalam hal keperdataan dan tata usaha Negara.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *