Bintuhan pada hari Rabu, 07 April 2021) Kejaksaan Negeri Kaur kembali melaksanakan Pers Release terkait perkembangan pemeriksaan terhadap Tersangka AS, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur memeriksa total 16 (enam belas) orang sebagai saksi terkait pemeriksaan lanjutan terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana APBN pada Pembangunan Embung Desa Babat, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur.
Saksi yang diperiksa antara lain:
- PN sebagai PPK dari Kementerian PDT RI;
- SJ sebagai Kepala Desa Babat;
- BB sebagai Tim Pelaksana Kegiatan;
- AP sebagai Penyedia Bahan Bangunan;
- MF sebagai Direktur BUMDes;
- SP sebagai Ketua BPD;
- IS sebagai Tim Pengendali Kegiatan
- NK sebagai Ahli SDM;
- MJ sebagai Bendahara Kegiatan Pembangunan;
- DM sebagai Tim Pengendali Bantuan;
- IH sebagai Anggota Tim Pengendali Kegiatan;
- PS sebagai Auditor BPKP;
- BI sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan;
- SI sebagai Kaur Keuangan;
- KH sebagai Ketua Tim Pengendali Kegiatan;
- AS sebagai Pekerja pembangunan Embung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana APBN pada Pembangunan Embung Desa Babat Kecamatan Tetap.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur serta bagi saksi dan Penyidik wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3.1)