PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP PERKARA PENGANIAYAAN AN. Z MUSLIH ALIAS LIHUN BIN BUYUNG GAPAR

Bintuhan, pada hari Rabu, 07 April 2020 sekira pukul 14.50 WIB Kejaksaan Negeri Kaur telah melaksanakan Eksekusi atas perkara Penganiyaan sesuai pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 yang dilakukan oleh Tsk an. Z Muslih Alias Lihun Bin Gapar dengan amar putusan  Nomor: 11/Pid.B/2021/PN Bhn yang diputus tanggal 1 april 2021 dan diucapkan pada sidang terbuka pada tanggal 06 April 2021 oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan, proses eksekusi ini dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaur.

Selanjutnya dalam eksekusi tersebut terpidana Selanjutnya dalam eksekusi tersebut terpidana akan dibawa ke Rutan Manna untuk dilakukan ekseskusi sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) hari dan barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada yang berhak. Sebelumnua diketahui bahwa perkara ini berawal dari penganiayaan yang dilakukan terpidana yang diketahui adalah seorang Anggota DPRD aktif di Kabupaten Kaur kepada seorang korban yakni Ririn Aprianto pada hari Minggu, (8/11/2020) di Desa Sinar Banten, Kecamatan Nasal.

Kejaksaan Negeri Kaur terus berupaya sesuai dengan yuridis dan akan menindak siapapun yang terlibat dalam perkara pidana dan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Serta masyarakat diharapkan mengawal dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaur.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *