KEJAKSAAN NEGERI KAUR MELAKSANAKAN PENANDATANAGANAN SKK (SURAT KUASA KHUSUS) DENGAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KABUPATEN KAUR TERKAIT PEMBAYARAN KEWAJIBAN PAJAK DESA TAHUN 2020

Bintuhan, Kaur. Pada Rabu, 07 April 2021 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah, maka dari itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa termasuk dalam ruang lingkup Hukum Keperdataan dan atau Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kaur

Dan dengan adanya permintaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur, Nomor: 56/800-2/DPMD/KK/2021, tanggal 09 Maret 2021 perihal Permohonan Pendampingan Hukum Perpajakan Desa yang belum membayar pajak Desa sebanyak 63 (enam puluh tiga) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kecamatan Maje sebanyak 8 (delapan) Desa;
  2. Kecamatan Kinal sebanyak 2 (dua) Desa;
  3. Kecamatan Kaur Selatan sebanyak 2 (dua) Desa;
  4. Kecamatan Kaur Tengah sebanyak 3 (tiga) Desa;
  5. Kecamatan Kaur Utara sebanyak 4 (empat) Desa;
  6. Kecamatan Luas sebanyak 2 (dua) Desa;
  7. Kecamatan Lungkang Kule sebanyak 3 (tiga) Desa;
  8. Kecamatan Muara Sahung sebanyak 2 (dua) Desa;
  9. Kecamatan Nasal sebanyak 8 (delapan) Desa;
  10. Kecamatan Padang Guci Hilir sebanyak 7 (tujuh) Desa;
  11. Kecamatan Padang Guci Hulu sebanyak 3 (tiga) Desa;
  12. Kecamatan Semidang Gumay sebanyak 4 (empat) Desa;
  13. Kecamatan Tanjung Kemuning sebanyak 5 (lima) Desa;
  14. Kecamatan Tetap sebanyak 5 (lima) Desa;
  15. Kecamatan Kelam Tengah sebanyak 5 (lima) Desa.

Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kaur terus bekerja dan siap menerima laporan serta permintaan dari Dinas di Lingkungan Kabupaten Kaur untuk bekerjasama dalam hal keperdataan dan tata Usaha Negara.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *