PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)

Hai sobat adhyaksa Kabar baik perlu kami sampaikan kepada sobat adhyaksa …

Bahwa pada hari Kamis, 11 Maret 2021 Kejaksaan Negeri Kaur berhasil melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap Perkara Pidana yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas nama Leonita Safitri Rahayu dan Nota Purnama Sari, Penghentian Penuntutan dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Kaur. Sebagaimana dalam perkara tersebut an. Leonita Safitri dan an. Nota Purnama Sari merupakan saudara Ipar yang saling melakukan penganiayaan di rumah Ibu Mertuanya di Desa Padang Petron Kec. Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

Pada tanggal 24 Desember 2021 keduanya saling melapor sebagai korban. pada tanggal 1 Maret 2021 Jaksa Penuntut Umum melaksanakan tahap 2 dan mengundang kedua belah (Leonita Safitri dan Nota Purnama Sari) guna melakuan perdamaian dengan disaksikan saksi-saksi, Kepala Desa Padang Petron dan Penyidik Polres Kaur, akhirnya leonita dan Nota Purnama Sari sepakat untuk damai, saling memaafkan dan menyadari kesalahan masing-masing karena emosi sesaat. Pada tanggal 04 Maret 2021 Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Ekspose dengan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi. Adapun Hasil Ekspose tersebut pada pokoknya Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dihari itu juga Kepala Kejaksaan Negeri Kaur mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan perkara dan keesokan harinya keluarga kedua belah pihak datang guna menandatangi Berita Acara dan Penuntut Umum mengembalikan Barang Bukti kepada yg berhak.

Dengan ini Kejaksaan Negeri Kaur berkomitmen  mewujudkan tujuan Hukum yang tidak hanya sekedar kepastian saja, namun Kejaksaan Negeri Kaur juga mewujudkan tujuan hukum yakni Keadilan dan Kemanfaatan yang bernurani. Adapun pertimbangan Leonita Safitri dan Nota Purnama Sari belum pernah dihukum, ancaman hukuman kurang dari 5 tahun dan mereka sudah damai juga ingin hidup rukun sebagai saudara ipar,  keduanya masih memiliki anak usia 8 bulan dan 2 tahun, serta mendapat respon positif dari masyarakat.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *