KEGIATAN EKSPOSE PERMOHONAN BANTUAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM OLEH DINAS PUPR KABUPATEN KAUR

Bahwa pada hari Rabu, 10 Maret 2021 Kejaksaan Negeri Kaur menghadiri Ekspose Permohonan Bantuan dan Pendampingan Hukum oleh Dinas PUPR Kab Kaur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaur, dan Kepala Dinas PUPR Kab Kaur beserta jajarannya. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kaur.

Bahwa dalam kegiatan ini Dinas PUPR Kab Kaur memamparkan rincian kegiatan yang dilakukan dalam Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Tahun Anggaran 2021 di 4 Desa, dan masih dalam tahap proses lelang. Dalam kegiatan ini adapun pendapat dari Jaksa Pengacara Negara terhadap Permohonan Bantuan Hukum yang diajukan oleh Dinas PUPR Kab Kaur, Kejaksaan Negeri Kaur dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hanya mendampingi pada aspek hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk itu Dinas PUPR Kab Kaur memberikan kemajuan setiap kegiatan yang telah yang telah terlaksana dan selalu berkoordinasi dengan baik demi terlaksanya kegiatan. Dalam bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur Jaksa Pengacara berpendapat dilihat dari besarnya nilai kontrak dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Regular yang diberikan kepada pihak Kontraktor setelah pelaksaan pekerjaan, untuk itu Dinas PUPR Kab Kaur memberitahu terlebih dahulu kepada Kontraktor pelaksana terkait kesanggupan melakukan pekerjaan sebelum dana kontrak diberikan. Dalam bidang PidSus Kejaksaan Negeri Kaur Jaksa Pengacara berpendapat kepada Dinas PUPR Kab Kaur untuk terus melakukan pengawasan berkala terhadap kinerja dan produktivitas kerja kepada Kontraktor pelaksana, terhadap peningkatan jalan yang masih dalam tahap lelang untuk segera di proses agar dapat memberikan data-data Kontraktor yang akan melakukan Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Di Kab Kaur. Adapun pendapat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kaur mengatakan Para Jaksa Pengacara setuju untuk memberikan bantuan Hukum kepada Dinas PUPR Kab Kaur dalam pelaksaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Anggaran 2021 terhadap 4 kegiatan tersebut. Kegiatan berlajalan dengan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.