Berdasarkan Putusan Nomor: 17/Pid.Sus-tpk/2020/PN.Bgl tanggal tanggal 23 April 2020, Putusan Terpidana An. Aris Munandar Bin Buyung Rubais yang menyatakan telah terbukti melakukan “Tindak Pidana Korupsi”.Oleh karena itu dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Terdakwa membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 312.628.023,82 (tiga ratus dua belas juta enam ratus dua puluh delapan ribu dua puluh tigs rupiah delapan puluh dua sen) PUTUSAN PT BGL AN. ARIS MUNANDAR (2)