SIDANG PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KADES DESA GERAMAT KECAMATA KINAL

Pada hari Senin, 18 Januari 2021 Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alman Noveri, SH.,MH melaksanakan sidang terdakwa an. Edi Sarsan Adnan Bin Tarlizan dengan Agenda Pemeriksaan Ahli di Pengadilan Negeri Bengkulu.  Dalam sidang tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Panitera, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaur, Terdakwa yang di damping oleh Penasehat Hukum, serta wartawan dari berbagai media. Sidang tersebut dilaksanakan secara Zoom Meeting dikarenakan masih dalam keadaan wabah virus Covid-19. Sebagaimana terdakwa berada di Rutan Manna.

Persidangan tersebut sehubungan perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa (DD) pada Desa Geramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur TA 2018 sebagaimana dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut melakukan pemeriksaan terdakwa yang menerangkan bahwa penggunaan dana desa tahun 2018 ada sebagian tidak di kerjakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara. Dalam sidang perkara ini terdakwa menjelaskan dan mengakui ada pekerjaan yang tidak dikerjakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 319.912.560,- (tiga ratus Sembilan belas juta Sembilan ratus dua belas ribu lima ratus enam puluh rupiah). Sidang berjalan dengan lancar, aman, dan tertib serta mematuhi protokol kesehatan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *