SIDANG PEMBACAAN EKSEPSI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KADES DESA BABAT KECAMATAN TETAP

Pada hari Selasa, 12 Januari 2021 Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alman Noveri, SH.,MH telah melaksanakan sidang terdakwa an. Sirajudin rusli bin rusli dengan Agenda Pembacaan Eksepsi di Pengadilan Negeri Bengkulu.  Dalam sidang tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Panitera, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaur, dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa, serta wartawan dari berbagai media. Sidang tersebut dilaksanakan secara Zoom Meeting dikarenakan masih dalam keadaan wabah virus Covid-19. Sebagaimana terdakwa berada di Rutan Manna.

Persidangantersebut sehubungan perkara tindak pidana korupsi pembangunan embung  desa pada desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2019 dengan Agenda Pembacaan Eksepsi telah terjadi penundaaan sidang, dikarenakan Penasihat Hukum Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat dilakukan penundaan Pembacaan Eksepsi, sebagaimana Eksepsi dibacakan pada sidang selanjutnya. Sidang berjalan dengan lancar, aman, dan tertib serta mematuhi protokol kesehatan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *