SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI KADES DESA GERAMAT KEC KINAL KAB KAUR

Pada hari Senin, 11 Januari 2021 Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alman Noveri, SH.,MH melaksanakan sidang terdakwa an. Edi Sarsan Adnan Bin Tarlizan dengan Agenda Pemeriksaan Ahli di Pengadilan Negeri Bengkulu.  Dalam sidang tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Panitera, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaur, dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum, serta wartawan dari berbagai media. Sidang tersebut dilaksanakan secara Zoom Meeting dikarenakan masih dalam keadaan wabah virus Covid-19. Sebagaimana terdakwa berada di Rutan Manna.

Sehubungan dengan persidangan perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) pada desa Geramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur TA 2018 bahwa dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kaur  Mahrindi, SE bin Rohmani yang mana pada pokoknya menerangkan adanya penyelewengan Dana Desa  Tahun 2018 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Sidang berjalan dengan lancar, aman, dan tertib serta mematuhi protokol kesehatan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *