Pada hari Kamis, 17 Desember 2020 Kejaksaan Negeri Kaur telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Tahun 2020, kegiatan ini dihadiri langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kaur, Kassubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, yang berlansung di Halaman Kejaksaan Negeri Kaur.
Berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Bintuhan barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika, Keasusilaan, dan Miras. Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan cara membakar Barang Bukti perkara Narkotika dan Barang Bukti perkara keasusilaan, sementara itu perkara senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, kemudian untuk Barang Bukti Miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Adapun tujuan pemusnahan Barang Bukti adalah agar barang bukti tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian diharapkan kedepannya kejahatan di wilayah kab. Kaur akan berkurang. Sebagaimana kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.