PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM

Pada hari Selasa, 06 Oktober 2020 Kejaksaan Negeri Kaur telah melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah Mempunyai  Kekuatan Hukum Tetap tahun 2020, kegiatan ini dihadiri lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kaur serta Kassubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Seksi  Tindak Pidana Khusus, Kepala Kepolisian Resort Kaur, dan Kepala Dinas Kesehatan, yang berlansung di halaman Kejaksaan Negeri Kaur.

SAMSUNG CSC

Berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Bintuhan barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika, Perkara, Keasusialaan, dan Miras. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara membakar seperti Barang Bukti perkara Narkotika dan Barang Bukti perkara Keasusilaan, sementara itu perkara senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, kemuadian untuk barang bukti miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

SAMSUNG CSC

Adapun tujuan pemusnahan Barang Bukti adalah agar barang bukti tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Diharapkan kedepan kejahatan di wilayah kab. Kaur  akan berkurang. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tetap memperhatikan protocol kesehatan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *