JAKSA MENYAPA EDISI OKTOBER 2020

Sehubungan dengan pelaksanaan program dialog interkatif “Jaksa Menyapa” Kejaksaan Negeri Kaur bekerja sama dengan lembaga penyiar publik Radio Republik Indonesia (RRI) Bintuhan pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 sekira pukul 09.00 s.d 10.00 wib bertempat di Studio Radio Republik Indonesia Bintuhan. Kegiatan tersebut dihadiri  Bapak Ekke Widoto Khahar, SH selaku Kepala Seksi Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kaur dan Maria Margharetha Astari Febriana Sentosa, SH selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur sebagai narasumber dipandu oleh announcer Ibu Asri .

Dalam kegiatan Jaksa Menyapa Kasi BB dan Jaksa Fungsional membahas tema tentang “Cyber Crime” merupakan tindak kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan Undang-Undang yang berlaku, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang menjelaskan jenis kejahatan dunia maya seperti Keasusilaan Dan Penghinaan atau pencemaran nama baik, berita bohong dan menyesatkan yang berdampak pada lingkungan sosial masyarakat, SARA, pemerasan/ ancaman, ancaman kekerasan pribadi dan lain sebagaimana dengan menggunakan media telekomunikasi dan internet.

Dengan pengenalan Undang-Undang tersebut diharapkan masyarakat dapat berhati-hati dalam menggunakan media sosial, bijak dalam menyiarkan kabar yang di peroleh untuk senantiasa memeriksa keaslian/kebenaran atas informasi yang diterima.