ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM EDISI JAKSA MENYAPA

        

Bahwa pada hari kamis tanggal 17 september 2020 telah dilaksanakan kegiatan jaksa menyapa di Radio Republik  Indonesia (RRI) Bengkulu, sebagai narasumber kegiatan tersebut yaitu oleh A. Ghufroni, SH., MH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur dan Eke Widoto Khahar, SH  selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan  Kejaksaaan Negeri Kaur, sebagai announcer  yang di pandu oleh Bapak Tirza Kurniawan.

 Dalam kegiatan tersebut membahas tentang “Kejahatan Terhadap Anak”, menjelaskan jenis kekerasan terhadap anak, ancaman pidana kekerasan terhadap anak yang  diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 294 KUHP, Pasal 82 Jo, Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam kegiatan tersebut juga diadakan segment Tanya jawab langsung dari para pendengar RRI yang di ajukan narasumber melalui media komunikasi dan media sosial. Kegiatan Jaksa Menyapa ini dapat meningkatkan peran serta masyarakat dan dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum dimasyarakat. Bahwa kegiatan ini dilaksanakan satu bulan sekali dalam program dialog interaktif, siaran Radio FM 92,5 MHz ataudapat menggunakan aplikasi play store atau appstore dengan mendownload applikasi rri go play.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *