PUTUSAN AN. ASISMAN BIN YURNI

Berdasarkan putusan pasal 226 KUHAP  juncto  pasal 257 KUHAP Nomor 1994 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 juli 2020 putus dan terpidana an Asisman bin Yurni yang menyatakan telah terbukti melakukan “ Tindak Pidana Korupsi”.

Oleh karna itu dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana  kurungan 1 bulan. Terdakwa membayar uang ganti rugi Rp 164.824.500 (seratus enam puluh empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah).

 

putusan asisman 120200903_09570148 .1-digabungkan (2)