PERMOHONAN PENDAMPING HUKUM DINAS PUPR KABUPATEN KAUR

Bahwa pada hari Rabu, 09 September 2020 Kepala Kejaksaan Negeri Kaur yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Alman Noveri, SH., MH Kepala Seksi Intelijen A. Ghufroni., SH., MH dan Jaksa Fungsional Ibu Deisi Maghdalena Gultom, SH menghadiri kegiatan Ekspose  Permohonan Pendampingan Hukum oleh Dinas PUPR Kabupaten Kaur. Kegiatan ini berlansung di Aula Kejaksaan Negeri Kaur.

Kegiatan dalam rangka permohonan pendampingan hukum pada  Kejaksaan Negeri Kaur oleh  Dinas PUPR Kabupaten Kaur Berdasarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas System Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan Pemerintah Pasal 3, dimana pemerintah daerah telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran APBD untuk penanganan resiko penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kaur. Berdasarkan Peraturan  Pemerintah Nomor  2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dimana Dinas PUPR Kabupaten Kaur sebagai OPD yang melaksanakan urusan pemerintah wajib berkaitan dengan pelayanan  dasaruntuk melaksanakan  pembangunan melalui penyedia barang dan jasa. Kegiatan  refocusing ini mengakibatkan penundaan pembayaran pelaksanaan pekerjaan kepada penyedia pada tahun anggaran 2020. Pelaksanaan ini berjalan dengan lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan .

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *