Bahwa pada hari Rabu, 09 September 2020 Kepala Kejaksaan Negeri Kaur yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Alman Noveri, SH., MH Kepala Seksi Intelijen A. Ghufroni., SH., MH dan Jaksa Fungsional Ibu Deisi Maghdalena Gultom, SH menghadiri kegiatan Ekspose Permohonan Pendampingan Hukum oleh Dinas PUPR Kabupaten Kaur. Kegiatan ini berlansung di Aula Kejaksaan Negeri Kaur.
Kegiatan dalam rangka permohonan pendampingan hukum pada Kejaksaan Negeri Kaur oleh Dinas PUPR Kabupaten Kaur Berdasarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas System Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan Pemerintah Pasal 3, dimana pemerintah daerah telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran APBD untuk penanganan resiko penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kaur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dimana Dinas PUPR Kabupaten Kaur sebagai OPD yang melaksanakan urusan pemerintah wajib berkaitan dengan pelayanan dasaruntuk melaksanakan pembangunan melalui penyedia barang dan jasa. Kegiatan refocusing ini mengakibatkan penundaan pembayaran pelaksanaan pekerjaan kepada penyedia pada tahun anggaran 2020. Pelaksanaan ini berjalan dengan lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan .