PUTUSAN AN.HENDRI SUSANTO BIN NASIM (ALM)

Berdasarkan Putusan Nomor: 11 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bgl tanggal tanggal 14 April 2020, Putusan Terpidana An. Hendri Susanto Bin Nasim (alm) yang menyatakan telah terbukti melakukan “Tindak Pidana Korupsi”.

Oleh karena itu dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.  Terdakwa membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 162.071.000,. (seratus enam pulu dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah)

PUTUSAN HENDRI SUSANTO pdf

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *