PUTUSAN AN.HENDRI SUSANTO BIN NASIM (ALM)

Berdasarkan Putusan Nomor: 11 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bgl tanggal tanggal 14 April 2020, Putusan Terpidana An. Hendri Susanto Bin Nasim (alm) yang menyatakan telah terbukti melakukan “Tindak Pidana Korupsi”.

Oleh karena itu dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.  Terdakwa membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 162.071.000,. (seratus enam pulu dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah)

PUTUSAN HENDRI SUSANTO pdf

Pembayaran Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Hendri Susanto Bin Naim

Pada Hari Senin 08 Juni  2020, pukul 10.00 WIB bertempat diruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur telah di lakukan penyerahan Uang Denda perkara Tindak Pidana Korupsi an. Hendri Susanto Bin Naim sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dalam perkara penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 Desa Tanjung Kemuning Ii Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan Dana Desa yang tidak sesuai dengan seharusnya sehingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 162.071.000,- (seratus enam puluh dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah)hal tersebut berdasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu No: 11/pid.sus-tpk/2020/pn.bgl tanggal 14 April 2020, penyerahan Uang Denda di terima lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH., MH beserta dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alman Noveri, SH., MH. Kemudian setelah denda di terima denda lansung di setorkan ke Bank Bengkulu.