Berdasarkan Putusan Nomor: 11 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bgl tanggal tanggal 14 April 2020, Putusan Terpidana An. Hendri Susanto Bin Nasim (alm) yang menyatakan telah terbukti melakukan “Tindak Pidana Korupsi”.
Oleh karena itu dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 162.071.000,. (seratus enam pulu dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah)