JAKSA PENUNTUT UMUM KEJARI KAUR MENGIKUTI JALANNYA REKONSTRUKSI

Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur yaitu Binsar Uli, SH dan Deisi Magdalena Gultom, SH mengikuti jalannya rekonstruksi perkara di Polres Kaur. Perkara ini merupakan perkara yang mana Tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana yaitu Pembunuhan. Tersangka diduga membunuh suami sirinya dikarenakan korban ingin menceraikan Tersangka. Rekonstruksi ini dilakukan agar mendapat gambaran yang jelas tentang peristiwa tersebut dan juga untuk menguji keterangan Terdakwa ataupun saksi.

Dalam rekonstruksi ini dihadiri juga para saksi dalam perkara ini yang ikut membantu dan membenarkan kejadian yang di reka ulang oleh Tersangka. Hasil rekonstruksi ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Rekonstruksi di dalam berkas perkara.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *